Rabu, 25 Juli 2012

Hukum wanita Haid membaca&menyentuh Al-Qur'an


HUKUM BAGI WANITA HAID MEMBACA AL-QUR’AN
                Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh menyentuh mushafnya. Di samping itu ada pula hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar yang berstatus sebagai hadits marfu’:
                “Wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)
                Di dalam sana hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail Bin Iyyas, hadits ini telah disebutkan oleh Al-Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu’fa Al-Kabir. Ia berkata: Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahukan oleh Al-Fadhal bin Ziyad Ath-Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda:
                “Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”
                Lalu ayahku berkata:”Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak.”

HUKUM BAGI WANITA HAID MENYENTUH AL-QUR’AN
                Diharamkan bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
                “Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqiah:79)
                Juga sabda Rasulullah SAW:
                “Janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR.Al-Atsram)

MENGENAI SENTUHAN WANITA TERHADAP AL-QUR’AN
                Wanita muslimah diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an setiap saat kecuali pada dua keadaan, yaitu: Pertama, ketika sedang menjalan masa nifas dan haid. Kedua, pada saat berhadats besar. Yang dimaksud dengan hadats besar disini adalah yang diakibatkan oleh hubungan badan antara suami dan istri. Sedangkan hadats kecil, yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan pembuangan kotoran, yang padanya diharuskan untuk mencuci kemaluanya terlebih dahulu dan setelah itu tidak dilarang menyentuh Al-Qur’an. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
                “Tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Al-Haitsami)
                Al-Haitsami di dalam kitabnya Majma ‘Az-Zawaid mengatakan: Rijal (para perawi) hadits pada riwayat ini mautsuq (dapat dipercaya).
                Hadits diatas menunjukkan, bahwasanya tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam keadaan suci.

Wallahu a'lam bish shawabi.

(Sumber: Syaikh kamil Muhmmad ‘Uwaida, Fiqih Wanita Edisi Lengkap, Hal. 77 dan 66)

Tidak ada komentar: