HUKUM BAGI WANITA HAID MEMBACA AL-QUR’AN
Bagi
wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi
tidak boleh menyentuh mushafnya. Di samping itu ada pula hadits yang
diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar yang berstatus sebagai hadits
marfu’:
“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan
juga sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”
(HR. At-Tirmidzi)
Di
dalam sana hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail Bin Iyyas,
hadits ini telah disebutkan oleh Al-Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu’fa Al-Kabir. Ia berkata: Telah
diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah
mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahukan oleh
Al-Fadhal bin Ziyad Ath-Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh
Ismail bin Iyyas dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda:
“Wanita yang tengah menjalani masa haid dan
junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an.”
Lalu
ayahku berkata:”Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas
merupakan perawi yang ditolak.”
HUKUM BAGI WANITA HAID MENYENTUH AL-QUR’AN
Diharamkan
bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada
firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali
hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqiah:79)
Juga
sabda Rasulullah SAW:
“Janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali
dalam keadaan suci.” (HR.Al-Atsram)
MENGENAI SENTUHAN WANITA TERHADAP AL-QUR’AN
Wanita
muslimah diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an setiap saat kecuali pada dua
keadaan, yaitu: Pertama, ketika sedang menjalan masa nifas dan haid. Kedua,
pada saat berhadats besar. Yang dimaksud dengan hadats besar disini adalah yang
diakibatkan oleh hubungan badan antara suami dan istri. Sedangkan hadats kecil,
yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan pembuangan kotoran, yang padanya
diharuskan untuk mencuci kemaluanya terlebih dahulu dan setelah itu tidak
dilarang menyentuh Al-Qur’an. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an
kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Al-Haitsami)
Al-Haitsami
di dalam kitabnya Majma ‘Az-Zawaid mengatakan:
Rijal (para perawi) hadits pada riwayat ini mautsuq (dapat dipercaya).
Hadits
diatas menunjukkan, bahwasanya tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah
menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam keadaan suci.
Wallahu a'lam bish shawabi.
Wallahu a'lam bish shawabi.
(Sumber: Syaikh kamil Muhmmad ‘Uwaida,
Fiqih Wanita Edisi Lengkap, Hal. 77
dan 66)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar